Advertisement
ILMU FARAIDH
DALAM MEMPELAJARI ILMU FARAIDH, BEBERAPA ISTILAH DAN CATATAN BERIKUT INI HARUS DIPAHAMI:
1. SEBAB MENJADI AHLI WARIS ADALAH :
a. Satu nasab atau keturunan
b. Karena pernikahan, yaitu antara istri dan suami
c. Karena pewalian, yaitu antara tuan dengan hamba
2. SEBAB YANG MENGHALANGI SESEORANG MENJADI AHLI WARIS :
a. Perbedaan agama, antara muslim dan kafir
b. Membunuh orang yang mewariskan harta kepadanya.
c. Hamba.
d. Anak jina kapeda ayahnya.
e. Anak yang dili`an oleh ayahnya.
3. SALING MEWARIS TERJADI APABILA HIDUP AHLI WARIS DAN MATI SI PEWARIS. ( RUMUS FARAIDH ).
4. LAKI – LAKI YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS TERBAGI TIGA GOLONGAN :
a. Suami, bila istri meninggal sekalipun istri yang telah di ceraikan asal masih dalam masa iddah
b. tuan yang memerdekakan budaknya.
c. Kerabat yang terjadi dari : bapak ,kakek, anak, cucu laki – laki, saudara kandung, saudara seibu, paman kandung, anak saudara, paman saudara ayah sebapak, dan anakpaman.
5. PEREMPUAN YANG BERHAK MENJADI AHLI WARIS :
a. Istri, walau dari suami yang telah menceraikannya,asal masih dalam iddah.
b. Wanita yang memerdekakan hamba
c. Kerabat yang terdiri dari: ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, dari anak laki – laki, saudara perempuan.
6. KETIKA SEMUA AHLI WARIS BERKUMPUL, maka yang berhak menjadi ahli waris hanyalah Bapak, ibu, anak kandung, suami dan istri.
7. DZAWIL FURUDH adalah orang mempunyai bangian tertentu dalam faraidh, seperti mendapatkan ½ atau 1/3 harta.
8. ASHABAH adalah orang yang tidak mempunyai bagian tertentu dalam faraidh, ia mengambil sisa dalam Faraidh, baik sebagian atau keseluruhan.
9.ASHABAH BI NAFSIHI adalah orang yang menjadi ashabah dengan sendiri nya. Seperti anak laki – Laki dan bapak.
10. ASHABAH BI GHAIR adalah perempuan yang menjadi ashabah karena ada pihak laki – laki. Seperti anak perempuan dengan anak laki – laki.
11 . ASHABAH MA`AL GHAIR adalah perempuan yang menjadi ashabah karena ada perempuan liannya, seperti anak perempuan dengan cucu perempuan dari anak laki – laki.
12. Dzawil Arham adalah kerabat mayit pihak perempuan, seperti cucu dari anak perempuan paman ( saudara ibu )
13. MAHJUB adalah terhalangnya seseorang dari mendapatkan harta waris. Mahjub terbagi dua :
a. Mahjub nuqshan : yaitu berkurang bagian ahli waris dari bagian awal,atau berpinadh dari dzawil furud menjadi ashabah. Seperti ibu mendapatkan 1/3 tanpa ada anak mait yang mendapatkan 1/6 ketika ada anak.
Mahjub isqath atau hirman : yaitu gugur seoarng dari ahli waris karena ada yang lebih dekat kepada mait, seperti cucu dan saudara tidak dapat karena ada anak laki – laki.
14. `AUL adalah menambah bagian dalam faraidh kareana ahli waris laebih banyak dari jumlah pembagian.Minsalnya : mayit meninggal suami (1/2 ) dan dua saudara perempuan (2/3 ). Ini adalah masalh enam untuk suami ½ yaitu 3, untuk 2 saudara perempuen 2/3 yaitu 4, jumlah jadi 7, sedangkan pembagian ada 6. maka pembagian jadi 7, ini disebut `AUL.
15. RAAD adalah membagi sisa pusaka kepda ahli waris setelah semua mendapat bagian, sedangkan sisa masih ada.
16. PEMBAGIAN FARAIDH yang disebutkan dalam AL QUR`AN adalah enam pembagian :
1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. ( DALIL SURAT ANISA AYAT 11,12 DAN 13 )
Yang mendapatkan ½ adalah :
1. Seorng anak perempuan ketika tiadk ada saudara yang lain.
2. Seorang cucu permpuan ketika mayit tidak punya anak.
3. Suami ketika mayit perempuan tidak punya anak.
4. Saudara perempuan kandung bila mayit tidak punya anak dan saudara laki- laki.
Yang mendapatkan 1/3 adalah :
1. Ibu ketika mayit tidak meninggal anak atau cucu atau 2 saudara.
2. Saudara 2 orang atau lebih ketika tidak ada bapak, kakek, anak laki – laki.
3. Kakek dengan ada saudara mayit
Yang mendapatkan 1/4 adalah :
1. Suami ketika mayit perempuan mempunyai anak atau cucu dari anak laki- laki.
2. istri ketike mayit laki – laki tidak punya anak atau cuc dari anak laki-laki
Yang mendapatkan 1/6 adalah :
1. Ibu bila mayit ada anak atau cucu dari anak laki –laki atau 2 suadara.
2. Nenek ketika ibu tidak ada pada masalah di point 1 ( satu )
3. Bapak, baik ada anak mayit atau tidak, hanya bapak nanti sekaligue debagai ashabah yang dapta mengabil sisa.
4. Kakek ketika tidak ada bapak.
5. Saudara seibu yang sendirian.
6. Cucu perempuan dari anak laki – laki dengan ada saudara perempuan mayit.
7. Saudar perempuan dari sebapak ketika mayi punya seorang anak perempuan dan tidak ada saudara laki – laki, ibu, nenek, anak dan cucu.
Yang mendapatkan 1/8 adalah :
1. Istri ketika suami meninggal atau anak cucu.
Yang mendapatkan 2/3 adalah :s
1. Dua orang anak perempuan atau lebih tanpa ada laki – laki .
2. Dua cucu perempuan adri anak laki- laki ketika tidak ada anak atau cucu laki – laki.
3. Dau saudara perempuan kandung ketika tiadak ada bapak, anak atau saudara laki- laki.
4. Dua saudara perempuan sebapak ketika ada yang tersebut di point 3 ( tiga ).
17. ASHAL masalah atau kelipatan persekutuan terkecil ( kpk ) dalam masalah Faraidh tempat dimana pembagian dilakukan dengan mengikuti ada 6 ( enam ) yaitu : masalah 2 ( dua ) dari ½ , masalah 3 ( tiga ) dari 1/3, masalah 4 ( empat ) dari ¼, masalah 6 ( enam ) dari 1/6, masalah 8 ( delapan ) dari 1/8,dan masalah 24 ( dua puluh empat ). Atau ( 2, 3, 4, 6, 8, 24.
Ä Dalam masalah Faraidh, yang dijadikan pokok pembagian adalah orang yang mempunyai bagian. Adapun ashabah tidak di hitung ketika menetukan ashal masalah.
18. BILA ADA 2 ORANG yang masing – masing mendapat ½, maka masalah ini adalah masalah 2. artinya harta dibagi dua dan masing – masing mereka mendapat satu bagian. Begitu pula bila beberapa mendapat bagian 1/6. bila satu 12, satu yang lain ¼ dan satu lainya 1/6, maka masalah ini disebut masalah 14, karena angka 12 menjadi angka yang dapat dibagi untuk mereka semua.
19. TAMATSUL adalah terdapat dua orang yang mempunyai bagian yang sama. Minsalnya keduanya sama
- sama mendapat ½ atau1/3.
20. TADAKHUL adalah dua pembagian dimana bagian yang terkecil dapat tercakup pada yang terbesar. Minsalnya satu mendapat 1/3 danyang lainnya 1/6. angka 3 tercangkup dibawah angka 6. maka masalah ini menjadi masalah 6.
21. TAWAFUQ adalah setengah angka salah satu bagian bila dikalikan dengan bilangan lain akan mendapatkan hasil yang sama. Minsalnya ¼ dan 1/6. setengah angka 4 yaitu 2 dikalikan 6 sama dengan 12. begitu pula setengah angka 6 yaitu 3 dikalikan 4 hasilnya 12. maka ¼ dengan 1/6 disebut TAWAFUQ.
22. TAKHALUF adalah dua bagian Faraidh yang tidak yang bisa dikompromikan, minsalnya bagian 1/3 dengan ¼. Maka maka dikalikan angka keduanya dan dijadikan ashal masalah.
Contoh mencari masalah ( dalam Faraidh, harta tidak dihitung terlebih dahulu ) :
1. Mayit meninggalkan suami saudara laki – laki. Ini adalah masalah dua. Untuk saudara ½ dari 2 yaitu 1 bagian, dan saudara juga ½ daru 2 yaitu 1 bagian.
2. Mayit meninggalkan ibu dan bapak. Ini adalah masalah 3. Untuk ibu 1/3 dari 3. Yaitu satu bagian. Bapak mengambil sisa, yaitu 2. Karena ashabah.
3. Mayit meninggalkan istri dan saudara. Ini adalah masalah 4. Untuk istri ¼ dari 4. Yaitu 1 bagian. Sisanya yaitu 3 untuk saudara sebagai ashabah.
4. Mayit meninggalkan ibu, bapak dan anak laki- laki.ini adalah masalah 6. 1/6 dari 6 yaitu 1 untuk ibu. Begitu pula untuk bapak. Sisanya yaitu 4 untuk anak – anak laki - laki sebagai ashabah.
5. Mayit meninggalkan suami, ibu, tiga anak laki – laki dan satu anak perempuan. Ini adalah masalah 12. Maka untuk suami ¼ dari 12 yaitu 3. Untuk ibu 1/6 dari 12 yaitu 2. Sisanya adalah 7. Untuk masing – masing anak laki- laki 2 dan untuk perempuan.
PENULIS : FIRDAUS ANBIYA
Advertisement
0 Response to "ILMU FARAIDH"